Satlantas Polres Kutai Barat Sosialisasikan Syarat Pembuatan SIM
Kutai Barat – Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Barat mengimbau pengendara untuk memenuhi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) demi kelancaran dan keamanan berkendara. Beberapa persyaratan utama meliputi fotokopi KTP, bukti kepesertaan JKN, surat keterangan kesehatan dari dokter, dan surat keterangan psikologi.
Kanit Regident Satlantas Polres Kutai Barat menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses pembuatan SIM, sekaligus mendukung keamanan berlalu lintas serta meminimalisir pelanggaran di jalan.
Humas Polres Kutai BaratSatlantas Polres Kutai Barat Sosialisasikan Syarat Pembuatan SIM
Kutai Barat – Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Barat mengimbau pengendara untuk memenuhi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) demi kelancaran dan keamanan berkendara. Beberapa persyaratan utama meliputi fotokopi KTP, bukti kepesertaan JKN, surat keterangan kesehatan dari dokter, dan surat keterangan psikologi.
Kanit Regident Satlantas Polres Kutai Barat menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses pembuatan SIM, sekaligus mendukung keamanan berlalu lintas serta meminimalisir pelanggaran di jalan.
Humas Polres Kutai Barat
Comments